WATERFLO

infopaytren.com

Halaman

Rabu, 13 Februari 2013

Angka Kredit Kegiatan PKB

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 

PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utamayang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan 

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: 
1.  Pengembangan Diri 
2.  Publikasi Ilmiah 
3.  Karya Inovatif

                   
Angka Kredit Pengembangan Diri Kegiatan PKB
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. 

Pengembangan Diri  dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari dua jenis, yaitu  1)  mengikuti  diklat fungsional dan 2)  melaksanakan kegiatan kolektif guru


1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional  bagi guru  adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar  penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah  atau  institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru  yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
1  Lebih dari 960 jam  = 15
2  Antara 641 s/d 960  = 9
3  Antara 481 s/d 640  = 6
4  Antara 181 s/d 480  = 3
5  Antara 81 s/d 180  = 2
6  Antara 30 s/d 80  = 1

2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan  kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan  bersama yang dilakukan guru  yang  bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif  guru  adalah sebagai berikut:
1. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran = AK 0,15
2. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
•  Sebagai pembahas atau pemakalah, AK=  0,2
•  Sebagai peserta, AK = 0,1
3  Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru(KKG/MGMP),  AK = 0,1


Angka Kredit Publikasi Ilmiah Kegiatan PKB
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif

Publikasi ilmiah yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
  1. presentasi pada forum ilmiah;
  2. publikasi  hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

1.  Presentasi pada Forum Ilmiah
  • Pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, AK = 0,2 
  • Pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, AK = 0,2


2.  Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal

a) Laporan hasil penelitian
  • Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP, AK = 4 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, AK = 3 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi , AK = 2 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota, A = 1 
  • Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis, AK = 4

b) Tinjauan ilmiah
·         Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal  dan pembelajaran pada satuan pendidikan, AK = 2

c) Tulisan Ilmiah Populer
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional, AK = 2 
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi, AK = 1,5

d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi, AK = 2
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi, AK = 1,5
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah), AK = 1

3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
a)        Buku Pelajaran
  • Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, AK = 6 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, AK = 3 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber –ISBN, AK = 1

b)        Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi, AK = 1,5 
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten, AK = 1 
  • Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/madrasah, AK = 0,5

c) Buku dalam Bidang Pendidikan
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, AK = 3 
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN, AK =1,5

d) Karya Terjemahan
  •  Besaran  angka kredit  karya terjemahan, AK = 1

e) Buku Pedoman Guru
  • Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru, AK = 1,5

Angka Kredit Karya Inovatif Kegiatan PKB

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu  Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif .

 Kegiatan karya inovatif dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri 4 macam: 1)  menemukan teknologi tetap guna, 
2)  menemukan/menciptakan karya seni, 
3)  membuat/memodifikasi alat pelajaran, 
4)  mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal  dan sejenisnya

1.    Menemukan Teknologi Tepat  Guna  (Karya Sains/Teknologi)
·         Kategori kompleks, AK =   4
·         Kategori sederhana, AK = 2

2.         Menemukan/Menciptakan Karya Seni
a) Seni sastra
b) Seni desain komunikasi visual
c) Seni Busana
d) Seni rupa
e) Seni Pertunjukan

Angka kredit 5 karya seni di atas, setiap jenis diberi angka kredit menurut kategori kompleks dan sederhana.
  • kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional, AK = 4 
  • kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi, AK = 2
 
3.    Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum

a.   Sub-unsur Membuat Alat Pelajaran 
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 2 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 1 

b. Sub-unsur Membuat Alat Peraga
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 2 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 1 

c. Sub-unsur Membuat Alat Praktikum
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 4. 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 2


4.    Mengikuti  Pengembangan  Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
  • Tingkat nasional, diberi angka kredit 1. 
  • Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1

0 komentar:

Posting Komentar