WATERFLO

infopaytren.com

Halaman

Jumat, 08 Februari 2013

MENJAGA MARTABAT GURU, SEBUAH REFLEKSI


Oleh 
 Muhammad Ali Hasyimi,S.Pd


    Apa yang terjadi saat ini, ketika guru sebagai profesi di elu-elukan dengan gaji yang lumayan tinggi plus label profesional. Ternyata tidak memberi dampak pada cara pandang masyarakat dan pemerintah. Guru tetap dianggap sebagi pegawai dengan strata yang paling rendah. Tidak perlu mendapat perhatian serius, atau kalau boleh hanya menjadi prioritas kesekian dari prioritas-prioritas yang ada pada masyarakat.  

Kondisi ini tercermin dari apa yang terjadi pada pencairan tunjangan sertifikat pendidik, yang sampai saat ini belum juga jelas pencairannya oleh pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota. Hal ini menunjukkan, birokrasi kita kurang peduli dan tidak peka terhadap kesejahteraan guru tersebut.

    Kenapa itu terjadi? Jawabannya bisa dengan berbagai alasan. Tapi yang jelas, perlakuan tersebut tidak mungkin tanpa sebab. Sebab pertama berasal dari luar komunitas guru(eksternal) sedangkan yang lain faktor yang berasal dari guru itu sendiri(internal).


    Sebagaimana kita ketahui, pemerintah lewat undang-undang telah berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan lahirnya Undang-undang(UU) Guru dan Dosen yang tertuang pada UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. Dalam UU ini persolan guru di rinci dengan jelas mulai  pengertian, kedudukan, prinsip profesionalitas sampai pembentukan organisasi profesi.

    Rincian UU ini dalam pelaksanaan, baik dalam Peraturan Pemerintah(PP), Peraturan Menteri(Permen) dan Peraturan BAKN mengalami erosi, yang menggerus keberadaan UU tersebut sehingga hanyut dan berakhir pada fatamorgana semata. Apa yang semula di cita-citakan tak pernah mendekati dalam prakteknya. Bahkan dalam tingkat satuan unit kerja Guru lebih mirip dengan pelengkap penderita. Karena nasib guru sangat tergantung pada “sikap” kepala satuan unit kerja. Dan Birokrat di atasnya. Tentu saja sikap yang di maksud lebih mengedepankan kepentingan pribadi, sesaat dan aji mumpung, seiring dengan masa berlakunya kata-kata “pejabat” itu.

    Mari kita perhatikan sejenak pengertian guru menurut UU nomor  14. Guru ; adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dari sudut pengertian saja, guru sudah mengalami pengecilan arti(litotes) di mana guru mengaji dan guru silat tidak terakomodir karena bersifat non formal. Dan yang paling fenomena, tentor pada bimbingan tes pun tidak bisa di sebut guru. Cukup tentor saja! Walaupun dalam beberapa hal fungsinya hampir sama dengan guru.

    Pergeseran pengertian ini, di satu sisi memberi kesan pemerintah seakan peduli dengan nasib guru. Dengan memberi penegasan siapa yang bisa di sebut guru,  yang mana satu yang tidak bisa di katakan guru. Selanjutnya, penegasan ini di kuatkan dengan memberi pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sama dengan dokter, Insinyur dan ahli profesi lainnya. Hal ini di harapkan dapat meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran  yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional( UU No. 14, Bab II pasal 4).

    Tapi di sisi lain, pengertian guru memberi kesan yang diskriminatif terhadap pribadi-pribadi yang memiliki peran dan hampir sama dengan pengertian guru yang dimaksud. Sebagaimana dua profesi yang di contohkan tadi.

    Perlakuan eksternal yang mengecilkan makna guru ini juga terlihat jelas dengan lahirnya peraturan-peraturan pemerintah, yang seperti tak rela untuk melihat guru sejahtera. Salah satunya bisa di perhatikan pada Peraturan Pemerintah(PP) No. 53, tentang disiplin bagi negeri, yang di terjemahkan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 . Pada peraturan ini pemerintah berusaha mengkaburkan PNS struktural dengan PNS fungsional  dengan menggunakan waktu bekerja sebagai indikator, yaitu tujuh setengah jam perhari kerja. Itu artinya pemerintah memprioritaskan kehadiran guru sebagai indikator utama, di bandingkan dengan terlaksananya fungsi guru.

    Sesuai dengan lebel profesional, seharusnya kerja guru tak terikat dengan waktu. Usai jam sekolah, guru sebagai profesi tetap melekatkan dirinya dengan lebel tersebut, dua puluh empat jam sehari. Sebagaimana dengan dokter. Alangkah lucunya jika datang seorang siswa yang ingin berkonsultasi mengenai pembelajaran, karir atau kesulitan belajar harus di tolak karena telah lewat tujuh setengah jam. Atau bagaimana kita bisa marah jika seorang dokter menolak memeriksa pasien yang datang lewat tengah malam, karena alasan jam kerja? Apakah kompetensi sosial guru juga lupa di akomodir?

    Lebih sial lagi, jika ada kepala satuan unit yang memanfaatkan PP. 53 untuk menekan bawahan dengan berbagai dalih. Umumnya pada tingkat satuan unit, harmonisasi guru, staf tata usaha dan Kepala satuan unit merupakan hal utama dalam meningkatkan penampilan unit kerja(performance). Begitu harmonisasi kacau, biasanya kepala satuan unit akan berpegang pada peraturan yang di yakini bisa menjinakkan bawahan. Pada poin ini, guru mendapat perlakuaan yang mirip dengan tenaga struktural.

    Dan yang paling menyakitkan, PP No. 53 di berlakukan secara menyeluruh di semua unit kerja, tanpa peduli masih banyak guru pegawai negeri yang belum menyandang pendidik profesional( belum mendapat tunjangan), di mana besaran gaji belum mampu untuk menghidupi keluarganya secara layak dan bermartabat. Mereka masih harus mencari tambahan di berbagai sekolah swasta untuk menambah penghasilan. Bahkan dari data yang di peroleh, baru sepertiga guru di seluruh Indonesia yang mendapatkan lebel pendidik profesional atau lebih kurang tujuh ratus lima puluh ribu orang. Belum lagi proses mendapatkan sertifikat pendidik yang tidak lagi memperdulikan, usia, lama pengabdian dan pendidikan melainkan lebih di dekati dengan uang, kenalan, famili dan memo pejabat.  Sehingga banyak guru muda sudah mendapatkan sertifikat pendidik, sedangkan usia yang lebih tua di suruh sabar menunggu. Belum lagi kecemburuan yang di dasari  perbedaan pendapatan, sementara beban kerja dan tanggung jawab sama! Di mana Keadilan sosial  yang tercantum pada dada garuda? Layak kah PP tersebut di sematkan secara pukul rata pada semua guru? Untuk tahap awal hendaknya pemberlakuan PP tersebut di arahkan pada skup khusus dulu. Nanti setelah dalam setiap unit kerja, guru sudah mendapatkan sertifikat pendidik silahkan berlakukan dengan tegas. Itu nama kemanusian yang adil dan beradap.

    Dari persefektif lain, mungkin saja pemberlakuan PP No. 53 terhadap guru merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kritikan-kritikan yang tidak menginginkan guru hidup bermartabat dan sejahtera. Atau merupakan bentuk kebijakan negara kita, yang lebih menempatkan politik sebagai panglima dari pada memperioritaskan  pendidikan.  Sehingga pemerintah hanya menjadikan guru dan pendidikan tak lebih sebagai komoditas politik semata. Pemerintah terus berganti, tapi nasib pendidikan dan guru tetap tersuruk dekat kebumi.

    Faktor internal, penyebab perlakuan pemerintah dan pihak lain yang terkesan tidak ingin pendidikan bangkit dan hidup guru sejahtera. Akibat mentalitas guru itu sendiri. Banyak di kalangan guru hanya bersikap menunggu bola, menanti orang lain yang mensejahterakan mereka. Walaupun mereka sudah menerima sertifikat pendidik. Kinerja tidak berubah, menggerutu ketika mendapatkan tekanan dan tertawa senang ketika mendapatkan gaji(dua kali lipat). Tidak peduli dengan nasib rekannya yang lain, yang belum mendapatkan tunjangan. Masih “menggalas” di unit kerja lain, demi memenuhi kehidupan keluarganya. Jadilah guru seperti ondel-ondel, bergoyang senang ketika ada perayaan. Sementara banyak rekannya yang lain menonton goyangan ondel-ondel sambil meneteskan air mata dan berharap kapan giliran mereka. Jika terus seperti ini, bukan dari sudut UU saja, dari sudut kepekaan sosial guru akan seperti ondel-ondel , tidak peka lagi sebagai manusia melainkan seperti kayu. Dingin kedinginan. Panas terbakar, bahkan membakar belukar di sekitarnya. Pada titik ini, pengertian pendidikan menurut Milennium Development Goals(MDGs) yang di canangkan PBB, yaitu memanusiakan manusia, oleh manusia yang telah memanusia. Jadi seperti jauh panggang dari api untuk pendidikan di Indonesia. Yang lebih tragis, perlakuan yang mendua ini seperti memecah belah guru. Ini sangat mirip dengan politik pejajah. De vide at empera, pecah belah dan kuasai.

    Bila kondisi ini terus di biarkan, guru sebagai individu yang menjadi sokoguru pendidikan turut berkontribusi atas kehancuran pendidikan kita secara menyeluruh. Jalan satu-satunya untuk mendorong dunia pendidikan kita kearah yang lebih baik, guru harus bisa membuka kembali mata dan hatinya, jadi manusia yang utuh. Yang telah memanusia, agar bisa membelajarkan anak didiknya sebagai manusia juga, dengan lebih peka terhadap persoalan guru itu sendiri. Bukan seperti ondel-ondel, boneka kayu tanpa perasaan. Untuk itu, guru harus kembali menyamakan persepsi atas pendidikan kita, memberikan gagasan, menjalankan gagasan dan di perlakukan secara bermartabat. Guru harus mengubah mentalitas yang selalu terlambat dan pasrah. Menjadi guru yang peduli dan berinisiatip untuk menjalankan fungsinya.

    Kesempatan itu sudah terbuka, sebagaimana di amanatkan UU No 14 Tahun 2005 bagian kesembilan mengenai organisasi profesi dan kode etik. Pada pasal 41 ayat satu berbunyi; guru membentuk organisasi yang bersifat independen. Selanjutnya pada ayat 2, organisasi profesi sebagaimana di maksud berfungsi untuk meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dari dua ayat ini saja, seharusnya guru sudah bisa menjaga martabat dan wibawanya. Jika ini tidak kita respon dengan cepat, nasib guru akan tetap menjadi komoditas politik semata. Dan jauh dari semangat profesionalisme. Guru tidak bisa lagi hanya menggantungkan nasib pada Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI), yang lebih cenderung jadi corong pemerintah yang mendahulukan sosialisasi dari pada kontribusinya terhadap guru.

    Salah satu respon yang paling baik dari kedua ayat diatas adalah  dengan membentuk organisasi-organisasi guru independen di semua kabupaten dan kota. Kemudian bergabung dalam wadah besar yang bersifat nasional baru kemudian bersuara seperti harapan di ayat 2 pasal 41. Salah satunya( jika mungkin), kita mengharapkan pemerintah bertindak adil. Jika PP No. 53 menyuarakan kewajiban dan larangan. Pemerintah juga harus mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur kesejahteraan guru/PNS dan menjaga harkat dan martabatnya. Kita juga dapat mempertanyakan “political will” pemerintah untuk pendidikan masa depan bangsa ini, sehingga kita dan masyarakat dapat sama-sama mengawasi arah perjalanan pendidikan ini agar tidak kelok atau hilang dalam selimut.

    Kenapa kita harus membentuk organisasi guru pada level daerah? Ini semua untuk memudahkan kita dalam menyuarakan kesulitan yang di alami guru pada setiap daerah. Dimana model, gaya dan ciri khas pendidikan di setiap daerah itu khas, dan memiliki solusi yang berbeda-beda dalam penyelesaian masalahnya. Kita tidak ingin di perlakukan sama pada semua daerah, tapi kita menuntut setiap daerah mendapat kebijakan sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Kasus belum cairnya tunjangan sertifikasi guru di seluruh Kabupaten /kota di provinsi Sumatera Utara menunjukkan guru  di daerah harus segera bergandeng tangan, merapatkan barisan untuk menjaga harkat dan martabat guru.

 Khususnya guru Madrasah, yang lebih mirip guru kelas dua dalam dunia pendidikan kita.Membuka mata, wawasan dan berusaha  merupakan sesuatu yang di anjurkan. Ingat Tuhan tidak akan merupabah nasib suatu kaum, jika bukan kaum itu sendiri yang mengubahnya.  Anggapan ini di dukung dari sikap Kementerian yang menaunginya, yang terkesan kurang peduli  dan cenderung melakukan pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan yang mengkhianati martabat dan harga diri guru. Oleh karena itu guru madrasah di seluruh kabupaten/kota sudah selayaknya melakukan perubahan, yang mencerahkan pemikiran. Guru Madrasah harus terlahir sebagai guru-guru yang tercerahkan. Sebagaimana yang pernah di cetuskan Ali Syariati, saat terjadinya Revolusi Islam di Iran yang menjatuhkan rezim Reza Pahlevi di akhirr tahun tujuh puluhan. Yaitu melahirkan generasi-generasi tercerahkan.

Momen untuk mengembalikan harkat dan martabat guru tersebut dapat kita dekatkan dengan perayaan hari guru yang jatuh pada tanggal 25 Nopember tahun ini. Mudah-mudahan, apa yang di rasakan guru pada saat ini, menjadi pemicu lahirkanya kesadaran terhadap guru itu sendiri. Bahwa martabat dan harga diri mereka, harus mereka sendiri yang menjaga dan memiliharanya. Bukan orang lain atau pun instansi yang mengurusi mereka. Untuk para pengambil kebijakan, kita hanya bisa mengingatkan ucapan salah seorang wartawan pada perang dunia kedua. Ia mengatakan; kebenaran itu telanjang, hanya kita yang memberinya baju agar kita tidak malu. Selamat hari guru bagi seluruh guru di Indonesia, kesadaran kita menentukan keberadaan kita dalam kehidupan ini(co gito ergo sum).

(Penulis Guru MAN Kisaran dan inisiator Pendirian Persatuan Guru Madrasah Asahan)

0 komentar:

Posting Komentar